Pamekasan— Pemerintah Kabupaten Pamekasan resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak sebagai langkah pencegahan kenakalan remaja dan upaya meningkatkan perlindungan anak.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 300/309/432.305/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Pamekasan .

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam ketentuan tersebut, aktivitas anak di luar rumah dibatasi mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi anak yang mengikuti kegiatan sekolah, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial yang diketahui orang tua, sedang berada bersama orang tua, atau dalam keadaan darurat .

Pemerintah menegaskan bahwa selama jam malam berlaku, anak tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang dinilai berisiko, seperti berkumpul tanpa pengawasan orang tua, terlibat kegiatan yang mengarah pada kriminalitas, bergabung dengan komunitas rawan seperti punk, gangster, balap liar, serta penyalahgunaan napza. Selain itu, anak juga dilarang berada di tempat-tempat yang dianggap membahayakan keselamatan, termasuk warung kopi, warnet, dan penyedia game online pada malam hari .

Bagi anak yang melanggar aturan, pemerintah akan memberikan pendekatan persuasif dan edukatif sebagai langkah awal. Petugas akan melakukan pembinaan dengan melibatkan orang tua, dan untuk kasus tertentu yang memerlukan penanganan khusus, koordinasi dengan kepolisian akan dilakukan. Orang tua yang anaknya kedapatan melanggar juga akan mendapatkan pembinaan, serta dilakukan monitoring oleh pemerintah desa dan unsur Forkopimcam.

Pemberlakuan jam malam ini turut diiringi ajakan pemerintah untuk mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dengan fokus utama pada perlindungan anak. Orang tua diharapkan menjadi pihak yang paling aktif dalam mengawasi dan memantau kegiatan anak, sedangkan pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan bertugas melakukan sosialisasi, implementasi, hingga evaluasi kebijakan secara berkala .

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pamekasan berharap terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak serta mampu menekan potensi kenakalan remaja di wilayah tersebut.

26 November 2025 PEMBATASAN JAM MALAM BAGI ANAK DI KABUPATEN PAMEKASAN