Pamekasan – Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, dalam operasi yang berlangsung hanya dalam satu hari, Senin (11/5/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pengedar beserta puluhan butir pil ekstasi siap edar.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggota Satresnarkoba di lapangan.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 44 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 20,96 gram,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah teras rumah di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu. Petugas mengamankan seorang pria berinisial BP (23).
Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan 8 butir pil ekstasi berlogo Marvel dengan berat sekitar 4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Selain itu, petugas juga menyita satu unit iPhone warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Selang 30 menit kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, tim Satresnarkoba bergerak ke sebuah kamar kost di Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap AF (24), seorang oknum mahasiswa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 butir pil ekstasi berlogo Heineken dengan berat sekitar 6,46 gram yang disembunyikan di dalam helm warna hitam.
Operasi berlanjut sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah minimarket di Jalan Raya Kadur. Polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial IF (29) yang diketahui juga berstatus mahasiswa.
Petugas menemukan 21 butir pil ekstasi berlogo Marvel dengan berat sekitar 10,50 gram di dalam tas milik terduga pelaku.
Menurut IPDA Yoni, ketiga terduga pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar yang menyimpan narkotika untuk dijual kembali kepada pemesan di wilayah Pamekasan.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari dukungan dan informasi masyarakat yang aktif membantu kepolisian.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba di Pamekasan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas IPDA Yoni.





