JAKARTA – Pengusaha Anton Timbang kembali menjadi sorotan publik setelah menghadiri pertemuan Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Istana Negara. Kehadirannya menarik perhatian karena Anton berstatus tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.

Anton terlihat mengikuti agenda Presiden Prabowo bersama pengurus Kadin pusat dan daerah serta sejumlah asosiasi dunia usaha pada Jumat (31/7/2026). Momen tersebut menjadi perbincangan karena sebelumnya Anton dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dengan alasan sakit.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kehadiran Anton dalam agenda kenegaraan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap perkara pertambangan ilegal.

Perkara Sudah Masuk Tahap I

Berdasarkan penelusuran pada sistem informasi penanganan perkara Kejaksaan, perkara yang menjerat Anton Timbang telah memasuki Tahap I atau penerimaan berkas perkara dengan nomor BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter.

Dalam data tersebut, Anton tercantum sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

Praktisi hukum Sulawesi Tenggara, Andre Darmawan, turut menyoroti kehadiran Anton dalam agenda Presiden. Menurutnya, status tersangka yang disandang Anton semestinya menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.

“Tapi orang ini sejak ditetapkan tersangka bulan Maret tapi tidak ditahan bahkan masuk istana dan berfoto dengan presiden. Sepertinya slogan presiden yang memberantas tambang ilegal cuma omon-omon,” ujar Andre.

Berawal dari Operasi Tambang Nikel

Kasus yang menjerat Anton Timbang bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap aktivitas pengangkutan hasil tambang nikel yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan, petugas menemukan dua tongkang yang sedang melakukan pemuatan ore nikel dari lokasi yang belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Bareskrim melakukan penangkapan, tertangkap tangan dua tongkang yang melakukan loading penjualan nikel. Setelah dicek ternyata IPPKH-nya belum ada, ditambang dari tempat yang IPPKH-nya belum ada,” kata Irhamni.

Polisi menyita dua tongkang yang mengangkut sekitar 15.000 ton ore nikel sebagai barang bukti. Menurut penyidik, lokasi tambang seluas sekitar 141,91 hektare tersebut sebelumnya telah disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan bentukan Presiden Prabowo pada Oktober 2025. Namun aktivitas pertambangan diduga tetap berlangsung.

“Tetapi tetap dia menjual, tetap dia menambang. Makanya ketangkap basisnya di tongkangnya,” ujar Irhamni.

Hasil gelar perkara menyimpulkan penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka.

“Mencukupi dua alat bukti adanya pertanggungjawaban pidana sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Irhamni.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Bareskrim Polri memastikan penyidikan perkara dugaan tambang ilegal tersebut masih terus berjalan. Penyidik mendalami lamanya aktivitas penambangan berlangsung, potensi kerugian yang ditimbulkan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Belum. Itu masih proses pengembangan,” kata Irhamni.