Jakarta— Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk membantu perusahaan tersebut menyelesaikan persoalan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di sektor pertambangan nikel.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief, mengatakan perbuatan itu diduga dilakukan Hery saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4).
Menurut Syarief, penyidik menemukan adanya aliran uang dari PT TSHI kepada Hery. Uang itu diduga diberikan agar Hery membantu melakukan pengaturan sehingga perusahaan tersebut terhindar dari permasalahan dalam perhitungan dan kewajiban pembayaran PNBP.
PT TSHI sebelumnya disebut tengah menghadapi persoalan terkait kewajiban pembayaran kepada negara dalam kegiatan usaha pertambangan nikel. Dalam posisi sebagai Komisioner Ombudsman, Hery diduga memanfaatkan pengaruh dan jabatannya untuk membantu kepentingan perusahaan tersebut.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum merinci jumlah uang yang diduga diterima Hery maupun bentuk pengaturan yang dilakukan. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Selama masa penahanan, penyidik akan memeriksa Hery lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Pantauan di lokasi, Hery keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.19 WIB. Ia tampak mengenakan kaus biru muda dan celana abu-abu.
Saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Hery tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia hanya diam, menundukkan kepala, lalu langsung masuk ke dalam kendaraan tahanan.





