JAKARTA – Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

Total aset Dadan yang disita penyidik ditaksir mencapai Rp8,43 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” kata Anang, Jumat (4/9/2026).

Aset Dadan yang Disita

Berdasarkan hasil penyidikan, aset yang disita dari Dadan diperkirakan memiliki nilai total Rp8.436.069.815.

Dadan diketahui menjabat sebagai Kepala BGN sejak Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026.

Salah satu aset yang disita adalah satu unit jam tangan Rolex dengan nilai estimasi sekitar Rp300 juta.

Penyidik juga menyita satu unit Toyota Innova Zenix yang tercatat sebagai aset terkait perkara tersebut.

Selain aset berupa barang, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang.

Salah satunya berupa 240 ribu dolar Amerika Serikat yang ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry pikap yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.

Penyidik juga menemukan 20 ribu dolar AS dan sejumlah uang rupiah di dalam mobil Honda WR-V.

Sementara dari sebuah Toyota Avanza, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp24,5 juta.

Selain temuan tersebut, masih terdapat uang tunai lainnya dengan nilai sekitar Rp540,29 juta yang turut disita penyidik.

Penyitaan untuk Kepentingan Penyidikan

Kejaksaan Agung menyatakan penyitaan aset merupakan bagian dari langkah hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG.

Langkah tersebut juga menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, terutama untuk menelusuri aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program MBG yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah.

Dadan Hindayana sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN.

Dengan penyitaan sejumlah aset tersebut, penyidik Kejagung masih memiliki pekerjaan untuk mengurai secara menyeluruh aliran dana dan dugaan keuntungan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Proses penyidikan juga diharapkan dapat menjelaskan bagaimana tata kelola program yang menggunakan anggaran negara tersebut bisa berujung pada perkara pidana.

Kejagung hingga kini masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena program MBG dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok penerima manfaat lainnya.