JAKARTA – Nama Nurman Herin mendadak menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pengusaha asal Jambi itu diduga memiliki peran penting dalam mengelola aset dan transaksi yang berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka diumumkan Tim 9 Kejaksaan Agung pada Kamis (30/7/2026). Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nurman sebagai tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Diduga Orang Kepercayaan Febrie Adriansyah

Meski belum banyak dikenal publik, Nurman Herin disebut sebagai pengusaha asal Jambi yang memiliki hubungan dekat dengan Febrie Adriansyah. Keduanya diketahui berasal dari almamater yang sama, yakni Universitas Jambi, dan diduga telah saling mengenal sejak masa kuliah.

Dalam proses penyidikan, Nurman diduga menjadi salah satu orang kepercayaan Febrie. Penyidik menduga ia berperan sebagai gate keeper atau pengelola dalam jaringan bisnis yang berkaitan dengan mantan Jampidsus tersebut.

Peran yang disematkan kepada Nurman bukan hanya sebagai perantara, tetapi juga diduga mengelola, mengamankan, hingga memfasilitasi transaksi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Dikaitkan dengan Aset Valas dan Emas 74 Kilogram

Dugaan keterlibatan Nurman menguat setelah penyidik mengaitkannya dengan pengelolaan barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah dan emas seberat 74 kilogram.

Barang bukti tersebut sebelumnya dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.

Tersangka Kedua dalam Kasus TPPU

Dengan ditetapkannya Nurman Herin, jumlah tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah menjadi dua orang. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.

Penyidikan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari sejumlah perkara dugaan korupsi yang telah lebih dahulu ditangani Kejaksaan Agung, termasuk perkara PT KNI, tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta penanganan perkara PT Asabri.

Penyidikan Terus Berkembang

Hingga kini Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana, kepemilikan aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan menelusuri sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis yang sedang diusut.

Penyidik juga belum mengungkap secara rinci tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar dugaan pencucian uang terhadap Febrie Adriansyah maupun Nurman Herin. Namun, penyidikan dipastikan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.