Analisa, Sumenep – Kepolisian meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang kurir SPX berinisial M.L.S. ke tahap penyidikan. Perkara tersebut dilaporkan terjadi di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, dan saat ini tengah dikawal oleh HBB Law Firm and Partners selaku kuasa hukum korban.
Perwakilan HBB Law Firm and Partners, Mahbub Junaidi, S.H., menyampaikan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Dusun Negara RT/RW 11/06, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto. Saat itu, korban sedang menjalankan tugas mengantarkan paket kepada penerima.
Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan seorang laki-laki yang kemudian diketahui sebagai terlapor. Keduanya terlibat percakapan terkait keterlambatan pengiriman paket.
Dalam komunikasi tersebut, korban menjelaskan bahwa keterlambatan kemungkinan disebabkan kendala operasional, serta menegaskan bahwa dirinya merupakan kurir SPX reguler, bukan kurir kargo, dan hanya membantu membawa paket karena memiliki rute pengantaran di wilayah tersebut.
“Pelapor sudah menjelaskan dengan itikad baik, bahkan menyampaikan kalimat ‘Ini saya cuma bawakan, Mas’, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Mahbub Junaidi, S.H.
Usai percakapan tersebut, korban melanjutkan pengantaran paket lain ke lokasi berbeda yang berjarak sekitar 500 meter. Namun, ketika melintas kembali di sekitar rumah terlapor, korban kembali diberhentikan. Terlapor mempertanyakan identitas korban dan status pengiriman paket.
Menurut keterangan kuasa hukum, meskipun korban kembali memberikan penjelasan, terlapor diduga langsung melakukan tindakan kekerasan dengan memukul wajah korban menggunakan tangan kosong sebanyak beberapa kali. Akibat kejadian itu, korban terjatuh dan mengalami luka pada bibir atas dan bawah sebelah kanan, memar pada pipi kiri, serta benjolan di bagian kepala sebelah kiri.
Warga sekitar, salah satunya berinisial S., datang ke lokasi dan melerai kejadian tersebut hingga dugaan penganiayaan dapat dihentikan.
Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian itu secara resmi ke SPKT Polsek Bluto, Polres Sumenep, untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa perkara kini telah memasuki tahap penyidikan dan meminta kepolisian segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan objektif serta memberikan kepastian hukum bagi korban,” kata Mahbub.
Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas guna memastikan perlindungan hukum bagi kliennya.





