Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dari PT Waskita Karya kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari. Dugaan tersebut muncul dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan.

Temuan itu kini menjadi bahan pengembangan penyidikan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik KPK menggelar ekspose atau gelar perkara untuk mengonstruksikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pengembangan perkara dilakukan berdasarkan laporan dari tim JPU yang menangani kasus tersebut.

“Fakta-fakta persidangan sudah dilaporkan oleh tim JPU, kemudian bersama tim penyidik kami menelaah dan mengonstruksikan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan,” ujar Taufik, dikutip dari RMOL, Minggu (2/8/2026).

Menurut Taufik, pembahasan mengenai dugaan aliran dana itu telah memasuki tahap gelar perkara. Namun, KPK masih menyelesaikan proses administrasi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Saat ini masih diproses secara administrasi. Selanjutnya akan kami cek dalam proses penyidikan,” katanya.

Senada dengan itu, Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah membenarkan bahwa laporan hasil persidangan telah disampaikan kepada pimpinan KPK sebagai bahan evaluasi dan pengembangan perkara.

“Laporan putusan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Ramaditya.

Berawal dari Putusan Kasus Korupsi DJKA Medan

Dugaan aliran dana Rp3,5 miliar tersebut mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA Wilayah Medan yang menjerat dua terdakwa, yakni Muhlis Hanggani Capat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara, serta Eddy Kurniawan Winarto, Komisaris PT Tri Tirta Permata.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding.

Dalam sidang pembacaan putusan pada 25 Juni 2026, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu secara khusus menyoroti adanya dugaan pengiriman uang komitmen (commitment fee) kepada Akbar Himawan Buchari.

Majelis hakim menyebut dugaan penerimaan uang itu dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan penyelidikan terkait pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut.

Hakim menyatakan terdapat indikasi pengiriman uang komitmen fee kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya disebut ingin terlibat dalam proyek pembangunan jalur kereta api tersebut. Nilai uang yang disebut dalam persidangan mencapai Rp3,5 miliar.

KPK Masih Kaji Fakta Persidangan

Meski dugaan aliran dana telah muncul dalam fakta persidangan, KPK menegaskan proses hukum masih berada pada tahap pengkajian. Lembaga antirasuah akan menelaah seluruh bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan sebelum memutuskan apakah temuan tersebut akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Pengembangan perkara ini menjadi sorotan karena berpotensi membuka keterlibatan pihak lain di luar terdakwa yang telah divonis dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api DJKA Wilayah Medan. Apabila ditemukan bukti yang cukup, KPK tidak menutup kemungkinan memperluas penyidikan untuk mengungkap dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.