BANGKA TENGAH – Nama PT Mitra Stania Prima (MSP) mencuat dalam persidangan perkara dugaan penambangan timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), PT MSP disebut menerima atau membeli bijih timah yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal dengan nilai mencapai Rp15,7 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu komponen dalam perhitungan kerugian negara yang diungkap jaksa dalam perkara tersebut.
Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra. Mereka didakwa terkait aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung di wilayah Bangka Tengah.
Dua Jalur Transaksi ke PT MSP
Dalam persidangan, jaksa menguraikan adanya dua jalur transaksi yang disebut berkaitan dengan PT MSP.
Jalur pertama, pasir timah dari aktivitas penambangan ilegal disebut dijual melalui Hendra Yadi dan Afuk dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar.
Sementara jalur kedua, hasil tambang dari kawasan Dusun Nadi disebut masuk melalui terdakwa Iguswan Sahputra dengan nilai transaksi sekitar Rp8,1 miliar.
Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar Rp15,6 miliar, sementara dalam uraian kerugian negara jaksa mencatat pembayaran bijih timah oleh PT MSP sekitar Rp15,7 miliar.
Jaksa sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan manipulasi dokumen asal-usul material. Pasir timah hasil aktivitas ilegal disebut diarahkan masuk ke jalur perdagangan resmi sehingga secara administratif seolah-olah berasal dari sumber yang legal.
Kerugian Negara Capai Rp87,4 Miliar
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan nilai transaksi jual beli bijih timah.
Jaksa mengungkap total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp87,4 miliar.
Nilai itu antara lain terdiri dari pembayaran bijih timah oleh PT Timah sekitar Rp3,8 miliar dan pembayaran oleh PT MSP sekitar Rp15,7 miliar.
Selain itu, terdapat komponen kerugian ekologis sekitar Rp47,9 miliar, kerugian ekonomi Rp18,3 miliar serta biaya pemulihan lingkungan sekitar Rp1,5 miliar.
Dengan demikian, perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan kerugian keuangan negara, tetapi juga dampak terhadap lingkungan akibat aktivitas penambangan di kawasan hutan.
PT MSP Belum Disebut Sebagai Terdakwa
Meski nama PT MSP muncul dalam uraian dakwaan terkait transaksi bijih timah, perusahaan tersebut belum berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang sedang disidangkan.
Penyebutan nama perusahaan dalam dakwaan juga tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana oleh korporasi. Peran dan tanggung jawab masing-masing pihak masih harus diuji melalui proses persidangan dan pembuktian di pengadilan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, manajemen PT MSP melalui Komisaris Harwendro Adityo Dewanto disebut belum memberikan tanggapan terkait dugaan pembelian pasir timah ilegal yang disampaikan jaksa.
Sementara itu, PT Timah Tbk menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif. Perusahaan juga menyatakan terus memperkuat sistem pengawasan serta manajemen risiko.
Sidang Masih Berjalan
Perkara penambangan timah ilegal tersebut masih bergulir di pengadilan.
Persidangan akan menjadi ruang untuk menguji berbagai alat bukti serta memastikan bagaimana alur penambangan, distribusi, hingga transaksi bijih timah yang disebut dalam dakwaan.
Termasuk, sejauh mana pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan material timah yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Sebab, dakwaan jaksa bukan merupakan putusan pengadilan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





