Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan harga jual eceran (HJE) rokok tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Di tengah keputusan tersebut, pemerintah justru menyiapkan langkah strategis untuk menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini menggerus penerimaan negara dalam jumlah besar.
Pemerintah berencana menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebagai upaya “mengundang” produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem resmi dan membayar kewajiban cukai. Kebijakan ini dinilai lebih efektif untuk memperluas basis penerimaan sekaligus menata industri rokok agar seluruh pelaku berada dalam koridor hukum.
Purbaya mengungkapkan, potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp60 triliun atau sekitar 30 persen dari total potensi cukai. Dengan skema baru tersebut, pemerintah menargetkan setidaknya Rp20 triliun hingga Rp30 triliun dapat diselamatkan jika sebagian pelaku usaha beralih ke jalur legal.
“Kalau dari potensi Rp200 triliun, kebocorannya sekitar 30 persen. Kita harapkan bisa ambil sebagian melalui kebijakan ini,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (22/4/2026).
Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan tersebut bukan semata mengejar tambahan penerimaan, melainkan menciptakan pasar rokok yang sepenuhnya legal. Pemerintah, kata dia, memberikan ruang bagi pelaku usaha ilegal untuk bertransisi dan mengikuti aturan yang berlaku.
Namun, pemerintah juga menyiapkan langkah tegas bagi pelaku yang tetap bertahan di jalur ilegal. “Kalau sudah diberi ruang tapi tidak masuk, tentu akan ditindak. Produksi bisa ditutup dan pelakunya diproses hukum,” katanya.
Di sisi lain, implementasi kebijakan tersebut masih menunggu pembahasan bersama DPR. Purbaya mengakui prosesnya sempat tertunda karena parlemen memasuki masa reses setelah sidang paripurna terakhir.
Sejalan dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengurusan cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penelusuran ini menguatkan indikasi bahwa maraknya rokok ilegal tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan praktik suap dan berbagai modus pelanggaran.
KPK menemukan indikasi pelanggaran seperti penggunaan pita cukai palsu hingga penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Kondisi ini dinilai turut memperbesar kebocoran penerimaan negara dan melemahkan pengawasan di sektor cukai.
Di tengah persoalan tersebut, kinerja penerimaan negara dari cukai rokok juga mengalami tekanan. Hingga akhir Maret 2026, realisasi penerimaan cukai tercatat Rp51 triliun atau turun 11,2 persen secara tahunan. Tren ini melanjutkan kontraksi yang telah terjadi sejak awal tahun.
Dengan kombinasi kebijakan fiskal melalui penyesuaian tarif cukai dan penegakan hukum yang lebih tegas, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan, pasar menjadi lebih sehat, serta penerimaan negara dapat kembali optimal.





