Surabaya – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (26/1/2026). Dalam aksi tersebut, mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka secara transparan peran pejabat tinggi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur periode 2019–2024.

Aksi yang berlangsung di Jalan Sedati Agung, Kabupaten Sidoarjo, itu digelar seiring berjalannya persidangan kasus dana hibah yang telah memasuki sidang keenam. Hingga kini, perkara tersebut baru menjerat empat terdakwa, sementara sejumlah pihak lain yang diduga terlibat belum tersentuh proses hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Koordinator Jaka Jatim menilai, penanganan kasus hibah Jatim masih belum menyentuh aktor utama. Menurut mereka, jaksa penuntut umum (JPU) KPK hanya menghadirkan saksi dari kalangan pejabat teknis dan struktural tingkat bawah.

“Yang dihadirkan di persidangan selama ini hanya pejabat pelaksana. Padahal, mereka bekerja berdasarkan perintah atasan. Pengambil kebijakan di tingkat OPD, TAPD, hingga kepala daerah belum dibuka perannya,” ujar perwakilan Jaka Jatim dalam orasinya.

Dalam persidangan, sejumlah saksi berasal dari Sekretariat DPRD Jawa Timur, Bappeda, Biro Kesejahteraan Rakyat, Dinas PU Bina Marga, serta pejabat perencanaan dan pendanaan. Namun, Jaka Jatim menilai kesaksian tersebut belum mampu mengungkap pola utama penyaluran dana hibah.

Jaka Jatim juga menyoroti dugaan adanya dana hibah tidak terpantau atau yang mereka sebut sebagai “hibah siluman” senilai sekitar Rp 2,4 triliun. Dugaan tersebut muncul dalam fakta persidangan kasus Sahat Tua Simanjuntak yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2022.

Selain itu, mereka mendesak KPK membuka kembali keterangan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang telah wafat. Semasa hidup, Kusnadi diketahui mengajukan diri sebagai justice collaborator dan whistleblower dalam kasus dana hibah.

“Kesaksian almarhum dalam bentuk BAP, rekaman, dan dokumen pendukung harus disampaikan di persidangan. Itu penting untuk membongkar jaringan korupsi secara menyeluruh,” kata mereka.

Dalam aksi tersebut, Jaka Jatim juga mengkritik fokus penyidikan KPK yang dinilai masih bertumpu pada dana hibah pokok pikiran (pokir). Padahal, berdasarkan data yang mereka paparkan, nilai hibah non-pokir jauh lebih besar dan mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.

“Selama ini yang diusut lebih banyak hibah pokir, padahal hibah non-pokir nilainya tiga kali lipat lebih besar. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar koordinator aksi.

Menurut Jaka Jatim, regulasi yang mengatur hibah daerah, termasuk Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah, menempatkan kepala daerah sebagai pemegang kewenangan utama dalam kebijakan hibah. Karena itu, pihak eksekutif dinilai tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab hukum.

Mereka juga menagih komitmen KPK untuk segera menahan 16 tersangka lain yang disebut telah ditetapkan dalam perkara tersebut. Jaka Jatim menilai, lambannya proses hukum berpotensi mencederai kepercayaan publik.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika tersangka sudah ditetapkan, maka proses penahanan dan persidangan harus dilakukan secara adil dan terbuka,” tegas mereka.

Dalam pernyataan sikapnya, Jaka Jatim menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK dan majelis hakim. Di antaranya, menghadirkan saksi utama, membuka kembali kesaksian almarhum Kusnadi, mengusut tuntas dugaan hibah siluman, serta memanggil seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.

Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan Jaka Jatim.