Analisa, Sumenep Kecelakaan tunggal yang menewaskan Sujianto (60), warga Dusun Sendang Timur, Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terjadi pada Jumat (13/2) pagi. Peristiwa tersebut memunculkan sorotan terhadap dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah setempat.

Korban meninggal dunia setelah mobil pick up hitam bernopol M-8401-AB yang dikemudikannya terperosok ke jurang di Dusun Kembang, Desa Rombasan, sekitar pukul 09.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berangkat dari rumah sekitar pukul 06.00 WIB untuk mengambil batu di lokasi yang dikenal sebagai area galian C.

Dua saksi, Nawawi (44) dan Misratul Aini (32), menyebut menerima informasi kecelakaan sekitar pukul 08.30 WIB dari perangkat Desa Rombasan. Saat tiba di lokasi, kendaraan telah berada di dasar jurang dan warga melakukan proses evakuasi. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara dan selanjutnya dibawa ke rumah duka.

Dugaan sementara, kecelakaan terjadi akibat gangguan pada sistem pengereman sehingga kendaraan kehilangan kendali.

Peristiwa tersebut turut mendapat perhatian dari aktivis Kabupaten Sumenep, Hasyim Khafani. Ia menyampaikan bahwa sebelum kejadian, dirinya telah melayangkan surat kepada Polsek Prenduan, Koramil Pragaan, dan Kecamatan Pragaan untuk meminta penertiban dan/atau penutupan lokasi galian C yang diduga ilegal.

“Surat saya memang ditindaklanjuti, namun alasannya sudah dilaporkan ke pimpinan, yakni Polres Sumenep. Artinya, bola ada di tingkat Polres,” ujar Hasyim.

Ia juga menyinggung kewenangan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Sumenep dalam penanganan dugaan galian C ilegal. Unit tersebut dipimpin oleh Ipda Okta Afriasdiyanto.

“Dengan adanya korban jiwa di lokasi yang diduga sebagai galian C ilegal, patut dipertanyakan komitmen dan ketegasan Unit Pidsus dalam melakukan penindakan. Jika sebelumnya sudah ada laporan dan surat resmi, mengapa aktivitas itu tetap berjalan hingga menelan korban?” katanya.

Hasyim meminta Kapolres Sumenep dan Polda Jawa Timur melakukan evaluasi terhadap penanganan dugaan aktivitas tersebut.

“Atas nama supremasi hukum di Kabupaten Sumenep, kami mendesak agar Kanit Pidsus dicopot dari jabatannya jika terbukti lalai atau tidak serius dalam menangani dugaan galian C ilegal,” tegasnya.

Ia juga meminta Divisi Propam Polri atau Bidang Propam Polda Jawa Timur memeriksa Kanit Pidsus beserta jajaran Unit Pidsus Satreskrim Polres Sumenep.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar lokasi tersebut ilegal dan sudah lama beroperasi tanpa tindakan tegas, maka ada yang harus bertanggung jawab,” pungkas Hasyim.