JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menghentikan sementara penyelidikan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan tersebut diambil karena perkara yang sama saat ini telah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan melakukan duplikasi penanganan perkara yang telah lebih dahulu diproses oleh aparat penegak hukum lain.
“KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, penghentian penyelidikan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga efektivitas penegakan hukum sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan antarpenegak hukum.
Ia menambahkan, KPK tetap membuka ruang koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang saat ini sedang berjalan.
“Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang baik agar penanganan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Fokus pada Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Budi menjelaskan bahwa fokus utama KPK saat ini adalah memastikan setiap proses hukum yang telah berjalan dapat berlangsung optimal hingga menghasilkan kepastian hukum.
Menurutnya, tujuan utama penegakan hukum bukan hanya mengungkap tindak pidana dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memulihkan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi.
“Dengan demikian, tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai,” katanya.
KPK Sempat Lakukan Penyelidikan
Sebelumnya, KPK diketahui telah melakukan penyelidikan awal terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan bahwa proses penyelidikan tersebut telah berlangsung sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pada 17 Juni 2026, KPK memutuskan menghentikan sementara penyelidikan tersebut. Sehari kemudian, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa penghentian tersebut bersifat sementara dan bukan penghentian permanen.
Artinya, KPK masih memiliki peluang untuk kembali melanjutkan penyelidikan apabila di kemudian hari terdapat perkembangan baru yang membutuhkan keterlibatan lembaga tersebut.
Kejagung Sudah Tetapkan Tiga Tersangka
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu meningkatkan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 3 Juni 2026.
Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta seorang pihak swasta bernama Sony Sanjaya.
Penyidik menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk mengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Selain itu, Kejagung juga menemukan dugaan praktik penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.
Koordinasi Antarpenegak Hukum
Keputusan KPK menghentikan sementara penyelidikan kasus MBG menunjukkan pentingnya koordinasi antarpenegak hukum dalam menangani perkara korupsi berskala besar.
Dengan Kejaksaan Agung yang telah lebih dahulu menangani perkara tersebut, KPK memilih untuk tidak mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih proses hukum. Langkah ini sekaligus diharapkan dapat mempercepat pengungkapan kasus dan memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penghentian penyelidikan bukan berarti kasus tersebut ditutup. Lembaga antirasuah itu tetap memantau perkembangan perkara dan membuka kemungkinan untuk mengambil langkah lanjutan apabila diperlukan.





