Pamekasan — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menahan seorang pria berinisial MD (72), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Tersangka yang dikenal sebagai oknum guru ngaji itu diduga melakukan aksinya dalam kurun waktu sekitar lima tahun.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak 2020. Dua korban masing-masing berinisial D dan F, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Perbuatan terhadap korban D diduga terjadi sejak korban duduk di kelas 5 sekolah dasar pada 2020 hingga kelas 6. Sementara terhadap korban F berlangsung sejak 2022 dan terakhir kali dilaporkan pada 10 April 2026,” ujar Yoyok, Rabu (22/4/2026).

Menurut dia, modus yang digunakan tersangka bermula dari tindakan pencabulan yang kemudian berlanjut pada persetubuhan. Dugaan kekerasan tersebut dilakukan di lingkungan tempat tinggal korban.

Korban F disebut mengalami tekanan psikologis berat karena dugaan tindakan itu terjadi hampir setiap hari dalam periode tertentu. Sementara itu, kedua korban selama bertahun-tahun memilih bungkam karena rasa takut dan tekanan dari pelaku.

Kasus ini terungkap setelah kondisi psikologis korban memburuk hingga memicu kecurigaan keluarga. Setelah mendapat pendampingan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat perkara, di antaranya hasil visum et repertum dari tenaga medis serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih korbannya anak di bawah umur. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” kata Yoyok.