Analisa, Sumenep – Kepolisian Resor Sumenep melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memastikan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumenep telah memasuki tahap audit investigatif. Audit tersebut difokuskan pada Tahun Anggaran 2022.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menjelaskan bahwa laporan aduan masyarakat (Dumas) yang diterima kepolisian mencakup tiga tahun anggaran, yakni 2021, 2022, dan 2023. Namun, penyidik memutuskan untuk memprioritaskan pemeriksaan pada Tahun Anggaran 2022.
“Pendumas melaporkan untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Tapi saat ini kami fokuskan dulu ke tahun 2022. Setelah audit selesai, baru akan kami lanjutkan ke 2021 dan 2023,” ujar AKP Agus Rusdiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (2/1).
Menurut Agus, audit investigatif akan dilaksanakan secara bersama antara kepolisian dan Inspektorat Kabupaten Sumenep. Dalam proses tersebut, pelapor juga dilibatkan untuk ikut memantau pelaksanaan audit di lapangan.
“Kami akan melaksanakan audit bersama Inspektorat dan juga Pendumas, yakni Aktivis Dear Jatim. Kami membuka ruang kepada adik-adik aktivis untuk ikut turun langsung ke titik-titik lokasi,” katanya.
Selain itu, kepolisian juga membuka peluang bagi pelapor untuk menghadirkan auditor independen guna mendukung proses audit investigatif.
“Silakan membawa auditor independen, supaya pelaksanaan audit investigatif ini benar-benar transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ucap Agus.
Terkait jadwal pelaksanaan audit, Agus menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu penetapan waktu dari Inspektorat Kabupaten Sumenep.
“Untuk pelaksanaan, kami masih menunggu dari Inspektorat Kabupaten Sumenep. Semoga bisa secepatnya, agar secepatnya pula kami bisa mengungkap oknum anggota DPRD Sumenep yang diduga melakukan penyelewengan dana Pokir,” pungkasnya.





