JAKARTA – Tepat satu tahun sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses hukum perkara tersebut masih terus bergulir. Hingga kini, kedua tersangka belum ditahan karena penyidik masih memperkuat pembuktian, terutama terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan penyidikan perkara tetap berjalan. Penyidik, kata dia, masih memanggil dan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Penanganan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan pada tahap penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Selain memeriksa saksi, KPK juga terus melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Menurut Budi, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi, tetapi juga dugaan pencucian uang. Karena itu, penyidik membutuhkan waktu untuk menelusuri aliran dana sekaligus memastikan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil korupsi dapat diidentifikasi.
Sejumlah aset yang telah disita meliputi tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, hingga aset usaha seperti showroom mobil. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembuktian perkara sekaligus upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).
KPK menegaskan belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena ingin memastikan konstruksi perkara benar-benar kuat sebelum dibawa ke persidangan. Dengan pembuktian yang komprehensif, penyitaan aset yang telah dilakukan sejak awal penyidikan diharapkan dapat berujung pada perampasan aset untuk negara apabila para tersangka terbukti bersalah.
Kasus ini bermula dari penetapan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya diduga menerima dana dari program sosial Bank Indonesia, kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR RI.
Satori diduga menerima dana sekitar Rp12,52 miliar yang berasal dari program sosial BI, kegiatan penyuluhan keuangan OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, di antaranya penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan bermotor, serta aset lainnya. Penyidik juga menduga terdapat rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan asal-usul dana.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima dana sekitar Rp15,86 miliar. Dana tersebut diduga dialihkan melalui yayasan yang dikelolanya sebelum dipindahkan ke rekening pribadi melalui sejumlah transaksi. Sebagian dana kemudian diduga digunakan untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal dugaan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Memasuki tahun kedua penyidikan, KPK memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian pembuktian dinilai lengkap. Lembaga antirasuah itu menegaskan pengungkapan aliran dana dan optimalisasi pemulihan aset negara tetap menjadi fokus utama dalam penyelesaian perkara tersebut.





