SUMENEP– Proses hukum kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep terus bergulir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur pada Kamis (18/6/2026) kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.

Agenda pemeriksaan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian perkara yang menyita perhatian publik. Kasus ini mendapat sorotan luas karena berkaitan dengan program bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh hunian yang layak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, mengatakan bahwa persidangan berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan majelis hakim.

“Pada hari ini, Kamis 18 Juni 2026, perkara dugaan tindak pidana korupsi Program BSPS Kabupaten Sumenep memasuki agenda pemeriksaan para terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur,” ujar Endro dalam keterangannya.

Menurut dia, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep terus mengikuti seluruh proses persidangan dengan menyiapkan alat bukti dan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.

Endro menegaskan, Kejari Sumenep berkomitmen mengawal proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses persidangan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang sedang berjalan. Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan kami menghormati proses persidangan yang saat ini masih berlangsung,” katanya.

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi BSPS Kabupaten Sumenep telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jawa Timur setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa berbagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, termasuk saksi ahli guna memperkuat pembuktian atas dakwaan yang diajukan.

Program BSPS sendiri merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui program tersebut, penerima manfaat mendapatkan bantuan stimulan untuk membangun maupun memperbaiki rumah secara swadaya.

Namun dalam pelaksanaannya di Kabupaten Sumenep, program tersebut diduga mengalami penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum hingga berujung pada proses persidangan yang kini masih berlangsung.

Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut program bantuan yang ditujukan bagi warga yang membutuhkan. Publik berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Kejari Sumenep memastikan akan terus memantau dan mengawal jalannya persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pada prinsipnya, kami akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap sesuai mekanisme peradilan yang berlaku,” pungkas Endro Riski Erlazuardi.