Pamekasan – Kekosongan delapan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan kembali menjadi sorotan publik.
Aktivis Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak adanya pengawasan ketat, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait proses pengisian jabatan yang hingga kini masih dijabat pelaksana tugas (Plt).
Sejumlah posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut belum terisi secara definitif, di antaranya Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kepala BPBD, Kepala BKPSDM, Direktur RSUD, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).
Aktivis menilai kondisi ini tidak hanya berpotensi mengganggu efektivitas kinerja pemerintahan daerah, tetapi juga membuka ruang terhadap dugaan praktik yang tidak sesuai ketentuan dalam proses mutasi jabatan.
Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, menyebut terdapat dugaan yang berkembang di masyarakat mengenai lambannya proses pengisian jabatan yang dinilai tidak semata-mata bersifat administratif.
Ia mengungkapkan adanya informasi yang menyebut kemungkinan terdapat pihak-pihak yang mencoba memengaruhi proses penempatan jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.
“Jangan-jangan mutasi sengaja diperlambat sehingga ada oknum-oknum yang bisa melakukan dugaan praktik jual beli jabatan. Informasi yang berkembang, ada pihak yang diduga menyodorkan sejumlah nama untuk menduduki jabatan strategis,” ujarnya. Senin, (22/6/26)
Oleh karena itu, diperlukan pembuktian. melalui mekanisme hukum yang berlaku serta tidak boleh langsung disimpulkan sebagai kebenaran.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menyikapi isu tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa apabila dugaan itu benar terjadi, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Apabila benar ada oknum yang melakukan tindakan melanggar undang-undang, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum perlu menyelidiki dan memeriksa pihak-pihak yang terkait,” tegasnya.
Menurutnya, keterlibatan lembaga antirasuah diperlukan untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses mutasi dan pengisian jabatan di daerah, khususnya pada posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Di sisi lain, Jaka Jatim menilai bahwa keberadaan pejabat definitif sangat penting untuk menjamin efektivitas pemerintahan. Pejabat definitif dinilai memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan strategis, sementara Plt memiliki keterbatasan dalam menjalankan kebijakan jangka panjang.
“Kondisi Plt yang berkepanjangan bisa berdampak pada lambatnya pengambilan keputusan, terutama pada program-program strategis daerah,” ujar perwakilan aktivis tersebut.
Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan segera mempercepat proses pengisian jabatan agar tidak terjadi stagnasi dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Selain itu, Jaka Jatim menekankan bahwa proses pengisian jabatan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kompetensi agar menghasilkan pejabat yang profesional serta memiliki rekam jejak yang baik.
Sementara itu, Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait kekosongan jabatan OPD maupun dugaan yang berkembang di publik.





