TASIKMALAYA – Kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengusut dugaan keterlibatan seorang guru SMA di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Guru tersebut diduga bukan sekadar mengetahui praktik penerimaan mahasiswa baru, tetapi berperan sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa.
KPK bahkan telah menggeledah rumah guru tersebut pada 9–10 September 2026 sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, guru SMA tersebut diduga berperan mengumpulkan calon mahasiswa yang ingin masuk Unsoed.
“Salah satu guru SMA di Tasikmalaya diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Diduga Setor Rp1,12 Miliar
Peran guru tersebut menjadi sorotan karena KPK menduga ada aliran uang sebesar Rp1,12 miliar yang diterima Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto.
Menurut konstruksi perkara KPK, uang tersebut diduga berasal dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru selama periode 2025–2026.
KPK menduga pemberian uang itu berkaitan dengan akses terhadap persetujuan kelulusan calon mahasiswa.
Dalam perkara ini, KPK menduga Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah pejabat akademik tersebut menerima uang Rp1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa.
Meski demikian, keterlibatan guru tersebut masih dalam tahap penyidikan. Status dan perannya harus dilihat berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik serta proses hukum yang berjalan.
Kasus Bermula dari OTT KPK
Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Mereka antara lain Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, serta dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
KPK menduga terdapat praktik pemerasan dan pemberian uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Salah satu dugaan yang diungkap KPK berkaitan dengan Fakultas Kedokteran. Norman diduga melalui Dian dan Adhi meminta uang hingga Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa dengan iming-iming anak mereka dapat masuk Fakultas Kedokteran.
Namun, calon mahasiswa tersebut disebut tetap tidak diloloskan.
Uang Diduga Mengalir ke Tanah
KPK juga menduga Rektor Unsoed Sodiq memerintahkan keponakannya, Mulyono, untuk menerima pemberian dari orang tua calon mahasiswa.
Nilainya mencapai Rp680 juta sepanjang 2025–2026.
Dana tersebut diduga kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Namun, tanah tersebut disebut diatasnamakan Mulyono.
Kini penyidikan KPK melebar ke pihak-pihak yang diduga menjadi penghubung antara calon mahasiswa atau orang tua calon mahasiswa dengan pejabat kampus.
Penggeledahan terhadap rumah guru SMA di Tasikmalaya menjadi salah satu langkah penyidik untuk mencari bukti terkait dugaan praktik tersebut.
Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana praktik jual-beli akses masuk perguruan tinggi dapat berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta ke mana aliran uang tersebut bermuara.
KPK masih terus mendalami perkara tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





