Nama Wira Arizona menjadi perhatian publik setelah menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Kasus ini viral usai video pembacaan nota pembelaan (pledoi) Amsal tersebar luas di media sosial.
Dalam perkara tersebut, Wira selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan pidana penjara dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan tambahan pidana satu tahun penjara.
Kasus ini menuai kontroversi setelah JPU menilai sejumlah komponen pekerjaan kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing tidak memiliki nilai atau seharusnya dihargai nol rupiah. Pernyataan tersebut memicu kritik, terutama dari kalangan industri kreatif yang menilai pekerjaan tersebut memiliki nilai profesional.
Di persidangan, Amsal membantah tuduhan markup. Ia menyebut total biaya Rp5,9 juta untuk lima komponen kreatif tersebut merupakan bagian dari proses produksi yang nyata.
“Kalau 0 itu bermakna tidak ada nilainya, padahal ada kerjanya,” ujar Amsal dalam pledoinya.
Kritik juga datang dari publik di media sosial yang menilai pendekatan penegak hukum tidak memahami mekanisme kerja industri kreatif. Mereka menilai harga jasa kreatif tidak bisa disamakan dengan barang yang memiliki standar pasar tetap.
Rekam Jejak Jaksa
Wira Arizona merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 2016 dan meraih gelar Magister Hukum pada 2019. Ia lulus pendidikan jaksa pada 2022 dan kini bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo.
Sejak bertugas, ia tercatat menangani puluhan perkara pidana umum serta sedikitnya 16 kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Medan. Beberapa kasus yang ditangani berkaitan dengan proyek desa, pupuk, hingga dugaan korupsi di lingkungan BUMD.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Wira memiliki total kekayaan sekitar Rp2 miliar, termasuk aset tanah, kendaraan, dan kas.
Kronologi Kasus
Kasus bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada 2020–2022. Amsal menawarkan jasa pembuatan video dengan harga Rp30 juta per desa dan berhasil mengerjakan proyek di 20 desa.
Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan nilai pekerjaan seharusnya Rp24,1 juta per video. Selisih Rp5,9 juta per proyek dianggap sebagai kerugian negara, dengan total mencapai Rp202 juta.
Pihak keluarga dan tim kuasa hukum Amsal mempersoalkan metode audit tersebut. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan, termasuk tidak adanya klarifikasi langsung kepada pihak terkait serta penilaian nol rupiah terhadap unsur kreativitas.
Amsal juga menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dilakukan secara profesional tanpa adanya suap atau aliran dana ke pihak tertentu. Bahkan, para kepala desa yang menjadi saksi di persidangan menyatakan puas dengan hasil pekerjaan tersebut.
Kasus ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU). Dalam kesimpulannya, DPR menekankan pentingnya keadilan substantif dan mengingatkan bahwa pekerjaan kreatif tidak memiliki standar harga baku.
DPR juga meminta agar penegak hukum mempertimbangkan dampak putusan terhadap industri kreatif serta membuka peluang penangguhan penahanan bagi Amsal.
Sidang putusan terhadap Amsal dijadwalkan berlangsung pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan. Kasus ini dinilai menjadi preseden penting dalam memandang nilai ekonomi dan hukum dari kerja kreatif di Indonesia.





