PAMEKASAN — Aparat Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat mengungkap kasus penipuan sepeda motor dengan korban seorang pelajar SMP. Seorang perempuan berinisial SP (21) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio Soul GT bernopol M 2615 BC yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku merupakan warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Kasus ini bermula pada Senin (20/4/2026) siang di pinggir jalan Desa Pademawu Barat. Saat itu, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan menyasar anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.

“Pelaku meminta bantuan kepada korban untuk diantar ke sebuah tempat kos. Di tengah perjalanan, pelaku meminta berhenti dan berpura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan membeli sesuatu. Namun, kendaraan tersebut justru dibawa kabur ke arah Kabupaten Sumenep,” ujar Yoni.

Korban diketahui merupakan anak dari TK (39) yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.

Hasilnya, dalam waktu kurang dari satu hari, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku sekaligus mengamankan sepeda motor milik korban. Dari hasil pemeriksaan awal, SP mengakui perbuatannya dan menyebut kendaraan tersebut belum sempat dijual atau dipindahtangankan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan memberikan edukasi kepada anak-anak supaya tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama saat membawa kendaraan bermotor.

“Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat. Sinergi ini sangat penting agar pelaku kriminalitas tidak memiliki ruang gerak di wilayah hukum Pamekasan,” kata Yoni.