Pamekasan — Advokat sekaligus pengusaha asal Pamekasan, Marsuto Alfianto, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan segera melunasi tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mencapai Rp43 miliar. Ia menilai, keterlambatan pembayaran tersebut berpotensi mengorbankan masyarakat dan mengganggu layanan kesehatan di daerah.
Desakan itu disampaikan Alfian dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Tantangan dan Arah Kebijakan UHC di Kabupaten Pamekasan” yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan di Lantai 4 Gedung Rektorat UIN Madura, Kamis (30/10/2025).
“Pemkab Pamekasan harus segera membayar utang ke BPJS. Jangan sampai rakyat dijadikan tumbal akibat kelalaian pemerintah,” ujar Marsuto Alfianto.
Ia mengungkapkan, tahun 2025 Kabupaten Pamekasan memperoleh anggaran sebesar Rp112 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, dana tersebut dialokasikan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk sektor kesehatan.
Menurut Alfian, sebagian dana kesehatan itu semestinya bisa digunakan untuk menutup tunggakan iuran BPJS agar program Universal Health Coverage (UHC) di Pamekasan tetap berjalan optimal tanpa membebani masyarakat.
Selain itu, ia menyoroti rendahnya partisipasi perusahaan dalam membayar iuran tenaga kerja, khususnya di sektor industri rokok. Dari sekitar 150 ribu pekerja rokok di Pamekasan, hanya sekitar 43 ribu yang tercatat aktif membayar iuran BPJS.
“Artinya, tidak sampai 40 persen pekerja rokok yang terlindungi jaminan kesehatan. Seharusnya bupati mengundang para pengusaha untuk ikut menunaikan kewajiban,” jelas Alfian.
Ia juga mengungkap adanya indikasi praktik tidak wajar di salah satu rumah sakit di Pamekasan, di mana sebagian besar pasien hamil menjalani operasi sesar karena setiap tindakan tersebut langsung dibayar BPJS dengan nilai Rp13 juta hingga Rp17 juta.
“Saya minta DPRD Pamekasan menelusuri hal ini. Kita khawatir dana BPJS justru mengalir ke rumah sakit, bukan untuk orang yang benar-benar sakit,” tegasnya.
Alfian menilai, kelalaian pemerintah dalam mengelola program UHC bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian hukum yang harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan beban utang baru di kemudian hari.





