BANGKA BELITUNG – Nama PT Mitra Stania Prima (MSP) kembali menjadi sorotan di tengah mencuatnya berbagai persoalan yang pernah menyeret perusahaan tambang timah tersebut. Salah satu kasus yang paling menyita perhatian terjadi pada 2021, ketika 20 pekerja smelter PT MSP diamankan Polres Bangka karena diduga mencetak balok timah ilegal secara diam-diam.

Kasus ini menjadi catatan penting dalam jejak persoalan yang pernah membayangi perusahaan, mulai dari dugaan pencetakan balok timah ilegal hingga sorotan terhadap tata kelola rantai pasok industri timah di Bangka Belitung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pada Senin, 3 Mei 2021, Satreskrim Polres Bangka mengamankan 20 pekerja di smelter PT MSP yang berada di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 20 batang balok timah dengan berat lebih dari 400 kilogram yang diduga diproduksi tanpa prosedur resmi perusahaan.

Kapolres Bangka saat itu, AKBP Widi Haryawan, mengatakan seluruh pekerja yang diamankan berasal dari satu shift produksi. Mereka terdiri dari bagian tanur, pencetakan, kelistrikan hingga petugas keamanan.

“Saat ini baru diamankan 20 orang dari shift kerja yang sama di bagian produksi. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah karena informasinya ada tiga shift yang melakukan perbuatan itu,” kata AKBP Widi Haryawan didampingi Kasat Reskrim AKP Dedy Setiawan.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai beredarnya balok timah dengan cetakan yang mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah mobil minibus yang keluar dari area sekitar PT MSP pada dini hari.

Saat kendaraan dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan 20 balok timah yang dinilai memiliki hasil cetakan tidak sempurna. Sopir kendaraan, yang merupakan pegawai bagian produksi PT MSP, mengaku balok timah tersebut dicetak di smelter perusahaan tanpa sepengetahuan pimpinan.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung mengembangkan penyelidikan ke dalam area smelter PT MSP dan mengamankan pekerja lain yang diduga terlibat dalam proses produksi balok timah ilegal tersebut.

Pihak PT Mitra Stania Prima menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian. Kepala Divisi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT MSP, Raden Erwin Rio, mengatakan perusahaan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita sudah dapat informasi terkait hal tersebut. Sepenuhnya kita serahkan ke pihak kepolisian,” ujar Raden Erwin Rio.

Kasus dugaan pencetakan balok timah ilegal ini diperkirakan menyebabkan kerugian perusahaan hingga puluhan miliar rupiah. Meski telah terjadi pada 2021, perkara tersebut kembali menjadi perhatian publik seiring munculnya berbagai sorotan terhadap PT MSP dalam sejumlah kasus terkait industri timah di Bangka Belitung.

Hingga kini, dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam berbagai perkara tersebut tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan berdasarkan penyelidikan dan putusan pengadilan.