Pamekasan – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (9/9/2026), sekaligus melaporkan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Dalam aksi tersebut, Jaka Jatim menyerahkan laporan dugaan korupsi dengan Nomor Surat 35/JAKA-JATIM/LP.Dumas/SBY/IX/2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp85,2 miliar pada pos belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja modal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Koordinator Jaka Jatim, Musfiq  mengatakan aksi demonstrasi dilakukan sebagai bentuk desakan agar Kejati Jawa Timur segera mengusut dugaan penyimpangan APBD Pamekasan secara transparan dan profesional.

“Hari ini kami tidak hanya melakukan aksi demonstrasi, tetapi juga secara resmi melaporkan dugaan korupsi APBD Pamekasan 2025 dan 2026 ke Kejati Jawa Timur. Kami membawa hasil investigasi beserta dokumen pendukung sebagai bukti permulaan agar kasus ini segera diselidiki,” ujar Musfiq.

Musfiq menjelaskan APBD Kabupaten Pamekasan Tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp2,19 triliun dengan realisasi sekitar Rp2,03 triliun atau 92,75 persen. Namun, pihaknya menduga terdapat anggaran Rp85,2 miliar yang penggunaannya tidak sesuai peruntukan.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya anggaran Rp85,2 miliar yang tidak jelas penggunaannya dan diduga mengarah pada program fiktif atau anggaran siluman. Karena itu, kami meminta Kejati mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif,” katanya.

Selain dugaan penyimpangan APBD 2025, Jaka Jatim juga menyoroti rendahnya serapan APBD 2026 yang hingga awal September 2026 disebut masih didominasi belanja pegawai. Mereka juga meminta Kejati menyelidiki dugaan penempatan dana APBD dalam deposito bank konvensional.

Dalam laporannya, Jaka Jatim meminta Kejati Jawa Timur memeriksa Bupati Pamekasan, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, Ketua DPRD selaku Ketua Banggar, Kepala Bapperida, Kepala BPKPAD, serta kepala OPD terkait.

“Harapan kami, Kejati bekerja secara transparan, profesional, dan akuntabel. APBD harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Pamekasan, bukan menjadi bancakan segelintir oknum,” tegas Musfiq.

Melalui laporan yang diserahkan ke Kejati Jatim, Jaka Jatim meminta penyidik memeriksa Bupati Pamekasan, Sekda selaku Ketua TAPD, Ketua DPRD selaku Ketua Banggar, Kepala Bapperida, Kepala BPKPAD, sejumlah kepala OPD terkait, serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan di lingkungan Pemkab Pamekasan.