22 Oktober 2025
Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memberikan tafsir konstitusional terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), agar ketentuan dalam undang-undang tersebut tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi kerja jurnalistik maupun kegiatan ilmiah. Permintaan itu mengemuka dalam sidang lanjutan uji materi UU PDP yang diajukan Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP), […]